Jaksa Kasus Ferdy Sambo Datang di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Tanya Surat Tugasnya
- tvonenews.com
Jaksa pun menanggapi dengan merujuk pada Undang-Undang Kejaksaan RI.
"Kami menyampaikan bahwa dalam Pasal 1 angka 13 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan RI diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim berdasarkan UU. Kami semua yang hadir di muka persidangan kali ini adalah penuntut umum," kata jaksa.
Jawaban jaksa tersebut, justru membuahkan pertanyaan baru dari Hotman. Hotman, menyampaikan bahwa pihaknya hanya ingin tahu identitas Jaksa yang hadir pada Saat sidang tersebut.
“Tidak usah dibacakan pasalnya. Cuma kita ingin tahu saja nama-namanya. Kita berhak tahu. Ini jaksa yang mana," kata Hotman.
"Walaupun sebagian kita tahu antara lain jaksanya perkara Ferdy Sambo, apa salahnya disebutkan ini dari Kejaksaan Tinggi, ini dari Kejaksaan Agung. Kami berhak tahu," sambungnya.
"Kami rasa pertanyaan penasihat hukum tidak relevan. Kami semua adalah penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," timpal jaksa.
Mendengar adu argument tersebut, hakim meminta jaksa menunjukkan identitas dan surat tugas dalam perkara yang menjerat Teddy Minahasa.