Divisi Propam Undang Pengawas Eksternal Ikut Awasi Sidang Kode Etik Richard Eliezer

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Bharada Richard Eliezer sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Namun demikian, Divisi Propam Polri belum mengumumkan jadwal sidang Komisi Kode Etik untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Terbongkar! Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Tak Menginap di Sel Penjara, Alvin Lim Ungkap Faktanya

Seperti diketahui, Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023 silam.

Kepala Divisi Humas Polri mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Propam dan tinggal menunggu update informasi.

Zulhas Dilaporkan ke Mabes Polri dan Bawaslu Akibat Candaan Bacaan Shalat

"Sudah coba berkomunikasi dengan Propam. Kita tinggal menunggu update saja, kepastiannya kapan akan dilaksanakan karena proses administrasi semuanya harus dipersiapkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 20 Februari 2023.

Menurut Dedi Prasetyo, pelaksanaan sidang komisi kode etik profesi terhadap Bharada Richard sangat tergantung dari hakim komisi, apakah akan digelar secara virtual dari luar seperti mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dan lainnya atau tidak.

Polda Sulsel Ingatkan KDL Jaga Kehormatan Institusi Bhayangkari

"Untuk sidang komisi, Propam juga mengundang pengawas eksternal dari Kompolnas agar pelaksanaan sidang berjalan transparan dan akuntabel," jelas dia.