Begini Kata Kapolri Soal Jadwal Sidang Etik Bharada E, Bripa RR dan Irjen Teddy
- tvonenews.com
"Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," kata Fadil di kantornya pada Kamis, 16 Februari 2023.
Maka dari itu, Fadil mengatakan status hukum Bharada Richard Eliezer saat ini sudah berkekuatan hukum tetap karena pihak kuasa hukum dan Kejaksaan Agung juga tidak mengajukan banding.
"Kemarin saya mendengar kuasa hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkracht-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.