Polisi Ringkus Dua Warga Bandung yang Tanam Ganja di Hutan
- VIVA Jabar/Yuwana Kurniawan
VIVA Jabar – Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan AH dan UT tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dua tersangka tersebut ditangkap lantaran nekat menanam dan merawat narkotika jenis ganja kering di Gunung Lemah Luhur, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet.
"Awalnya informasi didapat oleh petugas bahwa adanya transaksi narkoba dalam bentuk ganja," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (5/6/2023).
"Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap AH, kemudian dari hasil introgasi AH ini mendapatkan dari UT," sambung Kusworo.
Kusworo mengungkapkan dari 10 pot yang ditanam UT hanya 3 pot yang hidup. Sedangkan 7 pot mati atau kering.
"Dari 3 pot ini baru kali ini dia panen, UT menjual ke AH kemudian AH dilakukan penangkapan," ujarnya.
Lanjut Kusworo, dari temuan ini pihaknya belum mengetahui total nominal barang bukti ganja yang diamankan.