Kejagung RI Respon Pertanyaan Hotman Paris Soal Jaksa Kasus Ferdy Sambo Hadir di Sidang Teddy Minaha
- viva.co.id
Perihal ada Jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo juga turut hadir di persidangan Teddy Minahasa yang dipertanyakan Hotman Paris, Sumedana mengatakan hal itu terjadi karena adanya pergantian Jaksa dalam kasus Ferdy Sambo.
“Penambahan, pengurangan, dan pergantian sesuai dengan prinsip Jaksa yaitu satu dan tidak terpisahkan (een en ondeelbaar),” kata Ketut, diktutip pada Selasa, 21 Februari 2023.
Hal tersebut, kata Ketut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Nah, Ketut menyebut pergantian Tim Jaksa Penuntut Umum dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Dalam rangka penambahan personil untuk penguatan proses pembuktian di persidangan, oleh karena beberapa tim Satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran,” jelas dia.
Ketut menambahkan bahwa seharusnya penasehat hukum tidak mempertanyakan identitas Jaksa. Sebab, pergantian Jaksa sudah disampaikan kepada majlis hakim.
“Surat pergantian/penambahan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut,” pungkasnya.