Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David

Mario Dandy Satriyo
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA JabarMario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada hari ini, Selasa, 6 Juni 2023. Sidang itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Waris PT EMKL di Karawang Memanas

Sidang perdana ini akan beragendakan pembacaan dakwaan terhadap keduanya.

Sidang Perdana

China vs Indonesia: Kekalahan Pahit, Garuda Gagal Pecahkan Rekor Buruk

Sidang kasus penganiayaan yang melibarkan Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar hari ini. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan pembacaan dakwaan.

"Majelis itu telah tetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada awak media beberapa waktu lalu.

Xiaomi 14T Sudah Rilis, Dapatkan Bonus-bonusnya Yang Menarik

Sidang itu sudah ditetapkan sejak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Kami sampaikan humas PN Jaksel, Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas," ucap dia.

"Perkara itu sudah sudah disetor atas terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas," sambungnya.

Pasal Disangkakan

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.