Kini, Keluarga Brigadir J Bersyukur Richard Eliezer Ungkap Kejahatan Sambo
- Berbagai Sumber
Jabar – Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso telah menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Vonis tersebut adalah kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Tak ayal, vonis tersebut dirasa kurang memuaskan oleh keluarga korban pembunuhan berencana yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersebut.
Kakak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Yuni Artika Hutabarat baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis terhadap Richard Eliezer tersebut.
Menurut Kakak Brigadir J itu, putusan hakim tersebut sudah hampir 90 persen meringankan Richar daripada tuntutan jaksa.
“Ada sedikit kekecewaan karena sangat ringan dibanding dengan tuntutan jaksa yang 12 tahun, itu hampir 90 persen hasil putusannya itu diturunkan hingga 1 tahun 6 bulan,” ujar Yuni Artika Hutabarat seperti dilansir dari akun Instagram nyinyir_update_official.
Tidak hanya itu, selain meluapkan kekecewaannya, Yuni juga mengungkapkan bahwa keluarganya sakit hati karena Richard Eliezer lah yang menembak adik kebanggaannya, yakni Yosua Hutabarat.
“Karena kan Eliezer ini salah satu yang menembak Yoshua ya, itu yang membuat hati kami sedikit sakit, karena kami membayangkan waktu Yoshua ditembakin oleh Eliezer, itu bukan cuma satu kali, dan itu bukan tembakan melumpuhkan tapi hampir mematikan salah satunya di dada, itu sangat menyakitkan sebenarnya,” ujar Yuni.