Vonis Hukumannya Disunat? Kini Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
- tvonenews.com
VIVA Jabar – Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lantas. Putri telah dieksekusi dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, sesuai dengan putusan tersebut.
"Iya betul, sudah (dieksekusi)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.
Eksekusi itu, kata Syarief, telah dilakukan pihak kejaksaan pada Rabu 23 Agustus 2023 kemarin. Namun, dia tidak merincikan eksekusi terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Yang lainnya sabar. Nanti dikasih tau pasti,” kata Syarif.
Diketahui, Ferdy Sambo telah mendapat hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dapat hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara. Mereka semua mendapat hukuman lebih ringan ketimbang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.