Guru Agama di Jabar Baru 12 Persen Dicover BPJS Ketenagakerjaan
VIVAJabar – Fakta mengejutkan terungkap dalam kegiatan Diseminasi Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendidik Keagamaan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat bekerja sama dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jabar dan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat di Cirebon.
Dari total 350 ribu tenaga pendidik keagamaan di Jawa Barat, baru 41 ribu orang atau sekitar 12 persen yang sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, perlindungan sosial tersebut sangat krusial untuk menjamin kesejahteraan guru, terutama saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun di masa tua.
“Program ini memberikan kepastian jaminan sosial atas risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua. Ini penting karena guru agama punya peran besar dalam mencerdaskan generasi bangsa,” tegas Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo.
Manfaat Jamsostek Bagi Guru Agama
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan sejumlah manfaat yang bisa diterima tenaga pendidik keagamaan, yaitu jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menanggung seluruh biaya pengobatan, perawatan, hingga santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk rehabilitasi.
Jaminan Kematian (JKM): memberikan santunan untuk ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, jaminan Hari Tua (JHT): tabungan jangka panjang untuk menjamin kesejahteraan masa pensiun.
Ilustrasi Guru Ngaji
Kemudian beasiswa anak, jika peserta meninggal dunia setelah tiga tahun kepesertaan, dua anaknya berhak menerima beasiswa pendidikan mulai TK hingga kuliah dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar telah menyalurkan manfaat sebesar Rp18,32 miliar untuk 513 klaim dari guru agama maupun ahli warisnya.
Komitmen Pemerintah Jawa Barat
Kepala Biro Kesra Jabar, Andrie Kustria Wardana, menegaskan pihaknya akan terus mendorong perluasan kepesertaan guru agama dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui alokasi APBD.
“Pendidik yang sejahtera akan mampu mendidik generasi unggul. Perlindungan ini bukan hanya soal jaminan finansial, tapi juga memberikan rasa aman bagi guru dalam membina akhlak dan karakter anak bangsa,” ujar Andrie.
Pemerintah Jawa Barat menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Perda Nomor 5 Tahun 2023, serta Keputusan Gubernur Nomor 406/Kep.276-Kesra/2025 yang mengamanatkan optimalisasi perlindungan tenaga kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.