‎DPR Ajukan RUU Perampasan Aset, Begini  Kata Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • Pinterest

VIVAJabar – ‎Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset baru setelah pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diselesaikan.

img_title UU Perlindungan Konsumen Dinilai Usang, DPR Didesak Revisi

‎Menurut Yusril, draf RUU perampasan aset sebelumnya merupakan inisiatif pemerintah era Presiden Joko Widodo. 

‎Saat itu, Presiden menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD serta Menkumham Yasonna Laoly untuk memantau proses penyusunan hingga pembahasannya di DPR. 

img_title Kata NasDem Soal Gaji, Tunjangan, Fasilitas Ahmad Sahroni Setelah Dinonaktifkan

‎Namun, setelah pergantian kabinet, rancangan tersebut tidak secara otomatis dilanjutkan.

‎“Jadi, nanti RUU ini akan kembali diajukan dengan rancangan baru. DPR yang akan mengusulkannya setelah revisi KUHAP rampung,” ujar Yusril.

img_title DPR Gelar Rapat Panas Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat, Suasana Senayan Memanas

Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • Pinterest

‎Dia menjelaskan, pemerintah dan DPR akan memastikan RUU Perampasan Aset diselaraskan dengan revisi KUHAP, yang saat ini menjadi prioritas. 

‎Target pemerintah, pembahasan KUHAP dapat dituntaskan pada akhir 2025 sehingga aturan baru bisa berlaku efektif mulai Januari 2026.

‎“Dengan begitu, aturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana bisa segera memiliki landasan hukum yang kuat,” tambahnya.

‎Lebih lanjut, Yusril menyebut pembahasan RUU ini akan berada di bawah Komisi III DPR RI, yang membidangi urusan hukum. 

‎Baik pemerintah maupun DPR, kata dia, memiliki komitmen kuat untuk mempercepat kehadiran undang-undang tersebut.

‎“Semua pihak sepakat bahwa undang-undang ini penting. Karena itu, kita ingin memastikan pembahasannya bisa segera berjalan begitu revisi KUHAP selesai,” tegasnya.

‎Dengan adanya RUU Perampasan Aset baru, pemerintah berharap upaya pemberantasan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan hasil kejahatan, dapat lebih efektif dan memiliki kepastian hukum yang jelas.