DPR Ajukan RUU Perampasan Aset, Begini Kata Yusril Ihza Mahendra
VIVAJabar – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset baru setelah pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diselesaikan.
Menurut Yusril, draf RUU perampasan aset sebelumnya merupakan inisiatif pemerintah era Presiden Joko Widodo.
Saat itu, Presiden menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD serta Menkumham Yasonna Laoly untuk memantau proses penyusunan hingga pembahasannya di DPR.
Namun, setelah pergantian kabinet, rancangan tersebut tidak secara otomatis dilanjutkan.
“Jadi, nanti RUU ini akan kembali diajukan dengan rancangan baru. DPR yang akan mengusulkannya setelah revisi KUHAP rampung,” ujar Yusril.
Yusril Ihza Mahendra
Dia menjelaskan, pemerintah dan DPR akan memastikan RUU Perampasan Aset diselaraskan dengan revisi KUHAP, yang saat ini menjadi prioritas.
Target pemerintah, pembahasan KUHAP dapat dituntaskan pada akhir 2025 sehingga aturan baru bisa berlaku efektif mulai Januari 2026.
“Dengan begitu, aturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana bisa segera memiliki landasan hukum yang kuat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yusril menyebut pembahasan RUU ini akan berada di bawah Komisi III DPR RI, yang membidangi urusan hukum.
Baik pemerintah maupun DPR, kata dia, memiliki komitmen kuat untuk mempercepat kehadiran undang-undang tersebut.
“Semua pihak sepakat bahwa undang-undang ini penting. Karena itu, kita ingin memastikan pembahasannya bisa segera berjalan begitu revisi KUHAP selesai,” tegasnya.
Dengan adanya RUU Perampasan Aset baru, pemerintah berharap upaya pemberantasan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan hasil kejahatan, dapat lebih efektif dan memiliki kepastian hukum yang jelas.