Anak Pejabat Pajak Diduga Aniaya Putra Pengurus GP Ansor

Ilustrasi perkelahian
Sumber :
  • Istimewa

Jabar – Sempat viral di media sosial, seorang pria bernama David mengaku telah dianiaya oleh Laki-laki bernama Mario Dandy Satrio. Diketahui, Dandy merupakan anak dari salah seorang pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

Program Bulan Sadar Pajak di Subang, Dongkrak Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh VIVA pada Sabtu, 22 Februari 2023, diketahui bahwa David, korban penganiayaan tersebut adalah putra dari pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta, yakni Jonathan Latumahina.

Hal tersebut diketahui setelah korban dibawa ke Rumah Sakit oleh rekan ayahnya.

Sosialisasi Manfaat Pajak Kendaraan Kepada Komunitas Kendaraan Roda 4 dan Roda 2

"Setelah mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban pengeroyokan, maka ayah korban yang juga diketahui sebagai pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor sesegera mungkin langsung menuju Rumah Sakit Permata Hijau kemudian meminta kepada LBH GP Ansor," ujar Ketua GP Ansor DKI Jakarta M Ainul Yaqin dalam keterangan tertulis, Rabu 22 Februari 2023.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menceritakan awal mula terjadinya penganiayaan. Menurutnya, penganiayaan tersebut bermula ketika A yang merupakan rekan dari Dandy mengadu jika dirinya mendapat perlakuan kurang baik. Selanjutnya, Dandy pun langsung mendatangi David yang kala itu tengah berada di rumah R.

Ricuh, GP Ansor Tolak Pengajian Syafiq Riza Basalamah di Surabaya

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," ujar Kombes Pol Ade Ary dalam keterangannya, Rabu 22 Februari 2023.

Selanjutnya, orang tua R saat mengetahui ada keributan di depan rumahnya melihat David sudah tergeletak di dekat Dandy. Kemudian, orang tua R langsung membawa David ke RS Medika Permata dengan dibantu oleh sekuriti komplek untuk mendapat penanganan medis.

"Selanjutnya pelaku diamankan oleh sekuriti komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan," ucap Ade Ary.

Kemudian, polisi menetapkan Dandy sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut. Dandy dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya.

Akibat aksi penganiayaan ini David dikabarkan mengalami luka serius bagian muka sebelah kanan. Kemudian dilarikan ke RS Medika dan sampai saat ini masih mendapatkan perawatan secara intensif.