Pacar Tamara Tyasmara Terancam 20 Tahun Usai Jadi Tersangka Kematian Dante
- IntipSeleb
VIVA Jabar – Kekasih dari artis Tamara Tyasmara yang diketahui berinisial YA resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudtyio (6 tahun) oleh Polda Metro Jaya.
YA sudah ditangkap di kediamannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Atas perbuatannya ia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Pasal 76C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Tak hanya satu pasal, YA dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal UU Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana.
Ade mengatakan setidaknya ada dua barang bukti yang menjadi dasar polisi dalam menetapkan YA sebagai tersangka. Bukti tersebut berupa rekama CCTV di tempat kejadian.
"Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensic terhadap CCTV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2024).