Usai Gelar Perkara, Polisi Hentikan Proses Hukum Laporan Mantan Suami Norma Risma
- Pixabay
Jabar – Proses hukum atas laporan Rozy Zay Haki kepada pihak kepolisian terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh mantan istrinya, Norma Risma yang menuding telah melakukan perzihanan dengan mertuanya (Rihanah Anah) kini dihentikan oleh Polda Banten.
Hal itu dilakukan disamping laporan tersebut dicabut oleh pelapor, juga karena hasil pemeriksaan Ditreskrimsus terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli bahasa dan ITE.
Kabid Humas Polda Banten menerangkan bahwa proses hukum itu dihentikan juga karena tidak ditemukan tindak pidana.
"RZ telah mencabut laporannya pada Senin, 23 Januari 2023 lalu. Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto pada Rabu, 22 Februari 2023.
Kendati demikian, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang bermuatan pencemaran nama baik terhadap Rozy Zay Haki, pria yang dituding telah berselingkuh dengan mertuanya sendiri.
"Telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," terangnya.
Kemudian, Polisi menyatakan kalau laporan mantan suami Norma Risma tidak bisa dilanjutkan ke ranah hukum karena postingan atau tulisan yang diperkarakan Rozy di akun TikTok Norma Risma tak memenuhi pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 3 UU ITE.