Rozy Zay Sudah Lama Cabut Laporan, Penyelidikan Kasus Norma Risma Baru Dihentikan
- tvonenews.com
Jabar – Mantan suami Norma Risma, Rozy Zay Haki sempat melaporkan mantan istrinya tersebut karena dianggap mencemarkan nama baik dan melanggar UU ITE. Pasalnya, Norma menyebar isu perselingkuhan Rozy Zay dengan Ibu kandung Norma, Rihanah Anah.
Namun, pada tanggal 23 Januari 2023 lalu, Rozy mencabut laporannya kepada pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.
"RZ telah mencabut laporannya pada Senin, 23 Januari 2023 lalu." ujar Didik.
Kendati demikian, atas laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten tetap melakukan gelar perkara. Menurut Didik, memang tidak ditemukan tindak pidana saat gelar perkara tersebut.
"Telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," terangnya.
Oleh karenanya, Didik Hariyanto menerangkan bahwa kini proses hukum itu telah dihetikan karena tidak ditemukan tindak pidana.
"Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," imbuh Kabid Humas Polda Banten tersebut.
Selain itu, Didik menyatakan kalau laporan mantan suami Norma Risma dihentikan karena postingan atau tulisan yang diperkarakan Rozy di akun TikTok Norma Risma tak memenuhi pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 3 UU ITE.
"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 3 UU ITE," jelasnya.