Ayah Gagahi Anak Kandung dengan Modus Obati Sakit Bisul

Pelaku Pemerkosaan di Kabupaten Bandung
Sumber :
  • Yuwana Kurniawan

Tersangka DS kembali melakukan aksi bejatnya dengan modus dirinya akan mengobati sakit bisul yang di alami korban. "Tersangka ini membalurkan ramuan atau obat herbal ke tubuh korban, katanya akan mengobati sakit bisul yang dialami korban," jelas Kusworo.

DPRD Kota Bandung Bakal Bahas Raperda Aset Setelah Raperda Penataan PKL Selesai

"Dalam kondisi itu, tersangka kembali melakukan aksinya dengan meraba - raba tubuh korban. Tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali," tambahnya.

Kusworo menjelaskan peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari korban. Dimana, ternyata ada dua orang yang menjadi korban. "Korban ada dua, yang melapor itu korban inisial YH (32). Tersangka berhasil kami amankan di Kota Bandung dan kami masih lakukan pengembangan. Apakah masih ada korban lain atau tidak," katanya.

Pansus 6 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penataan dan Pembinaan PKL

Tersangka DS terancam bui atas perbuatannya dan dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (jbr)

234SC Kota Bandung Geram Dituding Lakukan Pengeroyokan