Mahfud MD Beberkan Tiga Langkah Hukum untuk Tangani Polemik Ponpes Al Zaytun
- Tangkap layar
VIVA Jabar – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut bahwa polemik pondok pesantren Al Zaytun harus ditindak dengan beberapa langkah hukum.
Selain itu, Mahfud MD katakan, harus ada tiga langkah hukum yang diambil untuk menangani kontroversi Ponpes Al Zaytun. Diantaranya, hukum pidana, hukum administratif dan situasi sosial politiknya.
"Ya, kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum, satu, hukum pidana. Hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum. Bukan oleh lembaga, oleh oknum di Al Zaytun," ungkap Mahfud, Minggu (25/6/2023).
Mahfud juga menyebutkan, bahwa terkait oknum yang melakukan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun akan segera diproses oleh pihak kepolisian.
"Itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil," katanya.
Kemudian, mengenai hukum administratif ponpes Al Zaytun, Mahfud mengatakan harus ada penataan ulang.
"Kedua, langkah hukum administratif, karena itu adalah lembaga resmi, yang mempunyai badan hukum yaitu YPI Yayasan Pendidikan Islam, Al Zaytun itu punya badan hukum," tutur Mahfud.