Bareskrim Selidiki Soal Al-Zaytun, Kapolri Bantu Bentuk Tim Khusus Perkuat Penyelidikan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji Gumilang dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Mahfud MD Desak Sirekap Diaudit Lembaga Independen

"Kami dari Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung kepada wartawan, Jumat (23/6/2023) lalu.

Dugaan Panji menistakan agama Islam diduga disampaikan melalui ajaran yang disebarkan di Ponpes Al Zaytun. 

Begini Tanggapan Mahfud MD Soal Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh di Istana Merdeka

Ihsan menyinggung omongan Panji yang memantik kehebohan, diantaranya khatib boleh perempuan. Kemudian, salat Jumat bisa untuk perempuan. Lalu, pernyataan Panji lain yang disorot bahwa Alquran merupakan bikinan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Bagi dia, deretan pernyataan Panji itu sangat meresahkan.

"Oleh karena itu kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," ujarnya.

Mahfud MD Bongkar Rahasia MK: Pemilu Bisa Dibatalkan Kapan Saja!

Mahfud MD Sebut Ada Dugaan Pidana Terkait Ponpes Al Zaytun 

Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana terkait Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.  

Halaman Selanjutnya
img_title