Bareskrim Selidiki Soal Al-Zaytun, Kapolri Bantu Bentuk Tim Khusus Perkuat Penyelidikan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Jabar - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketum DPP FAPP dalam kasus dugaan tindak pidana 'Penistaan Agama'. Laporan ini langsung ditangani Polri.

Kapolri Siap Jamin Keamanan Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024

Laporan itu dibenarkan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Kini, kata Dia, Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dalam polemik yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Jawa Barat.

Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah mendapat arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim untuk memperkuat dan mendalami laporan tersebut. 

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

"Dengan ajaran yang ada di pondok pesantren tersebut nanti mudah-mudahan bisa dibuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana," kata Komjen Agus kepada wartawan, Senin (26/6/2023) dilansir dari viva.co.id

"Beliau juga arahkan secara langsung kepada kami dan nanti beliau akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," sambungnya.

Kapolri Angkat Bicara Soal Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pilpres

Sebelumnya diberitakan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni 2023. 

Pelapor dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) karena Panji Gumilanh diduga melakukan penistaan agama. 

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji Gumilang dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Kami dari Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung kepada wartawan, Jumat (23/6/2023) lalu.

Dugaan Panji menistakan agama Islam diduga disampaikan melalui ajaran yang disebarkan di Ponpes Al Zaytun. 

Ihsan menyinggung omongan Panji yang memantik kehebohan, diantaranya khatib boleh perempuan. Kemudian, salat Jumat bisa untuk perempuan. Lalu, pernyataan Panji lain yang disorot bahwa Alquran merupakan bikinan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Bagi dia, deretan pernyataan Panji itu sangat meresahkan.

"Oleh karena itu kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," ujarnya.

Mahfud MD Sebut Ada Dugaan Pidana Terkait Ponpes Al Zaytun 

Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana terkait Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.  

Hal itu, kata Mahfud, sebagaimana temuan investigasi pihak Pemprov Jabar yang dilaporkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Namun, Mahfud tak merinci tindak pidana apa yang dimaksud.

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023) lalu.

Mahfud belum mau merinci ihwal tindak pidana yang ditemukan dalam laporan Ridwan Kamil. Namun, mantan Ketua MK itu menyebut dalam tindak pidananya itu ditujukan kepada perorangan, bukan lembaga. Mahfud lalu mengatakan, terkait dugaan tindak pidana itu akan diserahkan kepada Polri. 

"Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," kata Mahfud.