Saksi Amanda Kembali Absen, JPU Minta Hakim Terbitkan Surat Jemput Paksa

Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Kemudian, jaksa menjelaskan bahwa rekam medis yang telah diserahkan ke jaksa itu dinyatakan tidak lengkap oleh tim dokter. Jaksa pun hingga kini tak mengetahui seberapa besar batu ginjal yang diderita oleh Amanda.

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Adetya Yessi Setiani, Minta Hakim Lanjutkan ke Pokok Perkara

"Namun rekam medis itu diteliti oleh dokter dari jaksa ternyata rekam medis itu tidak lengkap. Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena underpresure selama 24 hari jadi tidak sinkron," bebernya

Jaksa pun sudah mendatangi rumah sakit tempat Amanda dirawat. Kendati jaksa masih tak bisa menemui Amanda padahal tim jaksa sudah membawa dokter sendiri. 

Agenda Pembacaan Eksepsi, JPU Sebut Kuasa Hukum Yosep Kurang Cermat

"Kemudian kami kemarin tim jaksa sudah ke rumah sakit Siloam untuk menentukan terutama dokter dari Kejaksaan untuk bertemu koordinasi dengan dokternya dengan demikian kami mengambil keputusan dengan dokternya, dalih mereka tidak bisa memberikan rekam medis," tutur dia.

"Untuk itu yang mulia, Mohon izin dapat dilakukan panggil paksa karena saksi ini menurut pendapat kami Penuntut Umum bisa meluruskan seluruh surat dakwaan yang kami buat dan juga berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus anak AG di bawah sumpah," imbuhnya. 

'Kapok' Mahar Emas Palsu, Dedi Mulyadi Bakal Lakukan Hal Ini Sebelum Diminta Jadi Saksi Nikah Lagi

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.