Polisi Naikkan Status Kasus Panji Gumilang dari Lidik Menjadi Sidik
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menaikkan status terduga Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang dari Lidik menjadi Sidik.
Kepastian itu, disampaikan Direktur Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, usai pemeriksaan, pada Selasa (4/7/2023), dini hari.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro dilansir dari viva.co.id
Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.
Polisi memeriksa Panji Gumilang selama hampir 10 jam. Brigjen Djuhandhani menyebut Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.