Pengacara Shane Lukas Pastikan Botol Alkohol di Mobil Jeep Robicon Mario Dandy Bukan Milik Kliennya
Selasa, 28 Februari 2023 - 21:04 WIB
Sumber :
- Berbagai Sumber
Seperti diketahui, dalam kasus penganiayaan ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Sementara Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga :
Mario Dandy Tak Hadiri Sidang, Banding Ditolak