Pengacara Shane Lukas Pastikan Botol Alkohol di Mobil Jeep Robicon Mario Dandy Bukan Milik Kliennya

Shane Lukas dan Mario Dandy
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Seperti diketahui, dalam kasus penganiayaan ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas.

Begini Jawaban Kurnia Meiga Soal Disebut Alami Kebutaan Gegara Minum Alkohol

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mario Dandy Tak Hadiri Sidang, Banding Ditolak