Akui Tidak Kasihan Saat Aniaya David Ozora, Mario Dandy: Saya Sudah Gelap Mata

Mario Dandy Mengaku tak kasihan saat aniaya David Ozora
Sumber :
  • intipselep.com

Mario Dandy diketahui menjadi tersangka dalam kasus penyerangan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Pelecehan tersebut mengakibatkan David mengalami cedera kepala.

Tak Hadir Pada Sidang Perceraian Perdana, Kemana Amar Zoni dan Irish Bela

Pasal yang didakwakan terhadap Mario Dandy adalah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain kasus ini, Mario Dandy juga menghadapi kasus tuduhan pelecehan seksual terhadap AG.

Lebih lanjut Mario ditetapkan sebagai dugaan dan dijerat dengan pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikawal Ketat Petugas Keamanan, Panji Gumilang Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu