Akui Tidak Kasihan Saat Aniaya David Ozora, Mario Dandy: Saya Sudah Gelap Mata
- intipselep.com
VIVA Jabar – Mario Dandy Satriyo terang-terangan mengakui semua yang dilakukannya kepada David Ozora. Ia mengaku tak iba meski melihat kondisi David yang sudah terkapar di aspal.
Hal itu disampaikannya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 4 Juli 2023. Mario Dandy diperiksa oleh terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 4 Juli 2023.
Dalam persidangan ia mengaku belum melihat kondisi David Ozora. Meski terus menyiksanya dengan pukulan dan tendangan, Mario Dandy tidak menghiraukan kondisi David.
Dia mengaku hanya tahu bahwa David ada di bawah dan tidak meminta belas kasihan.
"Di saat itu saat saya aniaya saya tidak perhatikan kondisinya Yang Mulia. Yang saya tahu dia cuman sudah di bawah, karena dia tidak ada perlawanan, tidak ada 'ampun den' dan diem doang," ujar Mario di ruang sidang.
Mario Dandy pun mengaku tidak merasa menyesal sama sekali saat itu. Sebaliknya, dia merasa emosional karena David mengatakan dia tidak tahu bahwa AG adalah pacar Mario.
"Saya enggak ada rasa kasihan. Saya sudah gelap mata saat itu. Apa yang bikin saya gitu, karena pas saya ngobrol dia bilang enggak tahu kalau saya sudah pacaran sama AG. Saya enggak logis aja," jelas Mario.
Mario Dandy diketahui menjadi tersangka dalam kasus penyerangan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Pelecehan tersebut mengakibatkan David mengalami cedera kepala.
Pasal yang didakwakan terhadap Mario Dandy adalah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain kasus ini, Mario Dandy juga menghadapi kasus tuduhan pelecehan seksual terhadap AG.
Lebih lanjut Mario ditetapkan sebagai dugaan dan dijerat dengan pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.