Mahfud MD Bilang Polri Fokus Usut Dugaan Tindak Pidana Umum

Mahfud MD
Sumber :
  • Youtube Kemenko Polhukam

VIVA Jabar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, saat ini kepolisian fokus mengusut unsur pidana umum yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang

Update KPU: Prabowo-Gibran Rebut Kemenangan di Kepulauan Riau

Polri, kata Mahfud, bukan terkait dengan unsur radikalisme di ponpes tersebut yang disebut berkaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII). Melainkan pada aspek dugaan tindak pidana umum.

"Untuk Al Zaytun sekarang ini kita fokus kepada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya, kan yang sekarang muncul dan sedang ditangani," kata Mahfud di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023)

Mahfud MD Sebut Hak Angket Tidak Akan Mengubah Hasil Pemilu

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

"Kalau itu (radikalisme) nanti biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor NII itu. Karena itu sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan. Tapi, sekarang yang sedang ditindak ini salah tindak pidana umum yang melibatkan personal bukan institusi," sambungnya.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menaikan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. 

Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji. 

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Photo :
  • Viva.co.id

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya. 

Polisi memeriksa Panji Gumilang selama hampir 10 jam. Brigjen Djuhandhani menyebut Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," ucap Djuhandhani.

Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan oleh dua pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Pertama, dia dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. 

Ketum DPP FAPP, Ihsan Tanjung

Photo :
  • Screenshot berita tvonenews.com

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama

Kedua, Panji dilaporkan oleh pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan agama Islam. 

Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama