Tragis! Bocah SD Mengalami Pencabulan oleh Ayah Tiri Berkali-Kali di Maros

Ilustrasi pelecehan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar Seorang anak perempuan kelas 6 SD di Maros alami pencabulan oleh ayah tirinya sendirinya. Seorang siswi ini tinggal di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan pelakunya (ayah tiri) berinisial S berusia 45 tahun.

Miris! Marbot Masjid Cabuli Anak di Bawah Umur, Modus Dibelikan Sosis

Kasatreskrim Polres Maros Iptu Slamet mengatakan, pelaku melakukan aksi bejat itu dengan cara mengiming-imingi korban akan membelikan handphone.

"Perbuatan keji itu dilakukan pelaku dengan mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone," ujar Slamet saat dimintai konfirmasi, Selasa 4 Juli 2023. 

Miris! Ayah Tiri di Tangerang Tega Aniaya Balita

Slamet menjelaskan, aksi keji itu dilakukan pelaku saat kondisi rumah sedang sepi dan ibu kandung korban tengah berangkat kerja. Sehingga, total pemerkosaan dilakukan 2 kali selebihnya pencabulan.  

"Dari hasil pemeriksaan, kalau korban ini disetubuhi sebanyak 2 kali selebihnya itu sering dicabuli. Dan kejadian itu terjadi selalu siang hari saat kondisi rumah sepi dan ibunya pergi kerja," katanya.

Felix Seda Minta Maaf ke Najwa Shihab Usai Ngomong Jorok

Slamet menyebut, bahwa tindakan asusila ini dilakukan pelaku sudah setahun sejak Mei 2022 lalu dan baru terungkap pada Mei 2023. Lokasi aksi bejatnya itu dilakukan hanya satu tempat yakni kediaman mereka di wilayah Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Terungkapnya kasus ini, lanjut Slamet, saat korban yang masih di bawa umur itu mulai memberanikan dirinya untuk berbicara kepada ibunya. Korban mengaku bahwa selama ini dia telah diperkosa dan dicabuli berkali-kali oleh ayah tirinya.

"Jadi sebenarnya korban selama setahun terakhir ini dia sudah mengalami tindakan percabulan dan persetubuhan dari ayah tirinya. Dan baru terungkap itu sekitar 3 minggu yang lalu sejak korban cerita kepada ibunya," katanya.

Ibu korban yang mendengar pengakuan bocah malang itu lantas langsung membuat laporan polisi dan pelaku pun ditangkap di kediamannya pada Rabu 28 Juni 2023.

Kepada polisi, pelaku pun mengaku jika aksi bejat tersebut dilakukan lantaran nafsu tinggi ingin menyetubuhi anak tirinya. Hasrat bejatnya itu mulai muncul saat pelaku tidur seranjang dengan korban dan ibunya. Pelaku pun mulai beraksi dengan mengiming-imingi dan mengancam korban.  

"Pengakuannya karena nafsu. Pelaku dan korban awalnya tidur sekamar. Jadi ibunya bapak tirinya dan anak ini tidur satu tempat tidur, kemudian posisi bapak tirinya di tengah, jadi korban ini di sebelah kanannya. Dari situ lah awal mula timbul hasrat dari pelaku. Keterangan ini menurut pelaku," ungkap Slamet.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah diamankan di Mapolres Maros guna menjalani proses hukum lebih lanjut. "Pelaku sudah kita ditahan," terangnya.