Terkuak ! Bupati Kapuas dan Istri Gelontorkan Dana kepada Lembaga-lembaga Survei

bupati kapuas
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Lagi-lagi ada oknum Bupati yang menyalahgunakan wewenangnya. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menelusuri aliran dana yang digunakan Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya eks anggota DPR RI Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben Bahat ke sejumlah lembaga survei.

Bukan Kaleng-kaleng, Bakal Caleg RI Ini Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Subang

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan aliran dana yang digelontorkan Ben Brahim dan istrinya ke beberapa lembaga survei itu lebih dari Rp300 juta.

"Ratusan juta informasi yang kami peroleh. Ya, lebih dari 300 jutaan, tapi nanti kami akan konfirmasi kembali," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.

Potensi Uang Politik Harus Dicegah Dijamin Pilkada Bersih

Meski begitu, Ali mengatakan KPK akan menginformasi kembali ke beberapa pihak terkait aliran dana tersebut guna mendalami apakah aliran dana itu digunakan saat dirinya mencalonkan diri sebagai gubernur atau ada kaitan yang lain.

"Apakah dugaan aliran uang dari tersangka ini dalam rangka untuk menaikkan elektabilitas dia ketika mencalonkan sebagai gubernur, termasuk sebagai anggota DPR apakah ada kaitannya, tentu kami akan dalami," ujarnya.

Surat Edaran Resmi Libur Pilkada 2024, Berapa Hari

"Prinsipnya, dalam proses penyidikan kami memperoleh keterangan dari saksi, dari tersangka dan lain-lain. Salah satunya ke lembaga survei, makanya kami panggil sebagai saksi untuk dikonfirmasi apakah benar ada aliran uang ratusan juta itu," ujarnya.

KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat.

Halaman Selanjutnya
img_title