Waketum MUI Buya Anwar Dituntut Rp1 Triliun oleh Panji Gumilang, MPR RI Yandri: Enggak Perlu Takut!

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Yandri Susanto
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Buntut dari polemik dan kontroversi yang menyorot Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang menimbulkan sejumlah gugatan lain dari pihak terduga. Lewat kuasa hukummya, Panji Gumilang tuntut balik ganti rugi immaterial.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang menggugat balik 2 pihak, Wakil Ketua Umum MUI (Anwar Abbas) dan MUI secara kelembagaan. Tak tanggung-tanggung, Panji Gumilang dalam gugatannya menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun. 

Menanggapi itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Yandri Susanto meyakini Abbas punya argumen yang kuat saat berbicara soal Panji Gumilang. Dia pun meminta MUI tidak takut dengan gugatan tersebut. 

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Waketum MUI, KH. Anwar Abbas

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

"Ya nggak apa-apa dilayani saja (gugatannya). Saya kira Abbas mempunyai alasan argumentasi yang kuat ya. Kenapa berbicara tentang Panji Gumilang, Nggak apa-apa,” kata Yandri kepada awak media, Senin (10/7/2023) dilansir dari VIVA

Oki Setiana Dewi Tak Rela Adiknya Cerai, Ini Upaya Terakhirnya untuk Ria Ricis dan Teuku Ryan

Yandri menilai langkah gugatan itu hanya sebatas upaya terduga agar lolos dari jeratan hukum. Yandri pun mendorong kepolisian segera menangkap Panji Gumilang.

“Saya kira itu trik Panji gumilang untuk lolos dari gugatan dan jeratan hukum saja itu. Jadi, nggak perlu takut menurut saya, hadapi saja (gugatannya)," lanjut Yandri.

Diketahui, selain pada Anwar Abbas, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan kepada MUI sebagai lembaga. Kuasa Hukum Pimpinan Mahad Al-Zaytun, Hendra Efendi menyampaikan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum.

Keduanya, diduga melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis. Selain mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun, Panji juga melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian.

Panji Gumilang murka Al Zaytun disebut sesat

Photo :
  • intipselep.com

Hendra menuturkan, Anwar Abbas diduga membuat kliennya yakni Panji Gumilang merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina. 

"Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok. Kemudian, ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” kata Hendra kepada wartawan beberapa waktu lalu.