Dua Orang Pria Tewas di Medan, Mayat Ditemukan di Selokan. Siapakah Pelakunya?

Ilustrasi Mayat
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Lalu Lintas 310 ayat 3 tentang kelalaian berkendara, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92

Kedua mayat itu, ditemukan warga sekitar pada pukul 06.30 WIB. Kemudian, petugas kepolisian dari Polsek Delitua turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP. Selain itu, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.