PKPU Berakhir Damai, Sriwijaya Air Optimis Terbang Lebih Tinggi

Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar Rapat Kreditur dengan agenda pemungutan suara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), untuk menentukan nasib perusahaan maskapai Sriwijaya Air hari ini, Rabu (12/7).

Sidang Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Waris PT EMKL di Karawang Memanas

Hasilnya, sidang memutuskan PKPU Sriwijaya Air berakhir damai. Sebanyak 100 persen kreditur separatis sepakat berdamai, sementara kreditur konkuren yang sepakat berdamai sebanyak 92 persen.

“PKPU yang berakhir damai ini menjadi bukti kepercayaan terhadap maskapai Sriwijaya Air untuk terus berkembang dan lebih baik lagi,” ujar Hamonangan Syahdan Hutabarat, Lead Restructuring Counsel dan Kuasa Hukum Sriwijaya Air.

5 Weton Paling Beruntung: Menurut Primbon Jawa Kuno

Hasil pemungutan suara PKPU mencatat, kehadiran kreditur separatis mencapai 100 persen dengan jumlah tagihan senilai Rp3,6 triliun yang mewakili 362.702 suara ekuivalen dengan 100 persen.

Sementara itu, jumlah kehadiran kreditur konkuren sebanyak 76 kreditur, di mana 70 kreditur menyatakan setuju terhadap rencana perdamaian. Ketuju puluh kreditur tersebut mewakili 92 persen dari yang hadir terhadap jumlah tagihan Rp3,4 triliun ekuivalen dengan jumlah suara 344.395 atau 93,3 persen menyataka setuju.

Setelah Konflik Panjang, Persib Bandung dan Bobotoh Saling Memaafkan

Dari 76 kreditur, 70 kreditur menyetujui rencana perdamaian dan 6 kreditur tak menyetujui. Enam kreditur yang tak setuju itu mewakili 8 persen dari jumlah kreditur yang hadir yang mewakili jumlah tagihan Rp246 miliar atau ekuivalen dengan jumlah suara 24.613 yang mewakili persentase tak setuju yakni sebesar 6,67 persen.

Lebih lanjut Syahdan menjelaskan, total utang Sriwijaya Air dalam PKPU ini berjumlah Rp7,3 triliun. Adapun penyelesaian utang tersebut berbeda tenggat waktunya untuk setiap kreditur. 

Halaman Selanjutnya
img_title