Oh Ternyata, Penyelewengan 3000 Liter Minyak Tanah di NTT di Sinyalir Milik Wartawan

Minyak Tanah Bersubsidi Dalam Truk
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Unit Tipidter Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan 3.000 liter minyak tanah bersubsidi. Minyak tanah yang telah disalin ke 100 jerigen jumbo itu diangkut menggunakan sebuah mobil truk juga dijadikan barang bukti.

Perkecil Kesalahan Berpotensi Timbulkan Korupsi, Intelijen Kejari Subang Gencarkan Program Jaga Desa

Seperti dalam pantauan, ribuan liter minyak tanah yang diduga diselewengkan itu ditutupi terpal warna biru dan masih tersimpan di dalam truk tanpa pelat nomor yang diparkir di samping timur Mapolres Manggarai.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai, Iptu Hendrich Risqi Ario Bahtera menjelaskan, penyidik telah memeriksa 5 orang yang terlibat dalam tindak pidana  dugaan penyelewengan minyak tanah antara lain pemilik minyak tanah, sopir truk, pemilik pangkalan minyak tanah dan penghubung antara pangkalan dan pembeli BBM.

Bicara soal Intervensi, PKB Tegas Bakal Tolak 2 Kiai Utusan PBNU

"Sudah dibuatkan LP juga dan lima orang sudah kita periksa. Hampir 3.000 liter minyak tanah  dan truk yang mengangkut barang bukti diamankan," kata Iptu Hendrich Bahtera dihubungi melalui panggilan aplikasi WhatsApp, Selasa 11 Juli 2023.

Dia berkata, penyidik terus mendalami dugaan penyelewengan minyak tanah (mitan) subsidi ini. Sementara itu, 5 orang yang telah dimintai keterangan masih berstatus terperiksa.

IWOI Subang Gelar Diskusi Publik Soal Pilkada, Berharap Pemimpin Berkualitas!

"Ini masih penyelidikan. Kita masih lengkapi administrasinya," terangnya.

Meski belum dinaikkan ke tahap penyidikan namun para terduga pelaku penyelewengan BBM Subsidi bakal dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) ditambah  Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title