David Belum Pulih, LBH GP Ansor Tegaskan Mario Dandy Layak Dikenakan Pasal Penganiayaan Berat
- Twitter @YaqutCQoumas
Jabar – Hingga saat ini, kondisi Cristalino David Ozora masih belum sepenuhnya pulih setelah mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak.
Melihat kondisi David yang serius tersebut, LBH GP Ansor angkat bicara. Menurutnya, pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy sudah pantas dijerat dengan penganiayaan berat yakni pasal 355.
“Melihat kondisi fisik yang dari tanggal 20 (Februari) sampai sekarang 2 Maret, sangatlah tepat dikenakan pasal 355 karena memang jelas mengalami dampak yang sebegitu dahsyatnya sampai hari ini,” ujar Muhammad Hamzah dilansir dari IntipSeleb pada Jum'at, 3 Maret 2023.
Perlu diketahui, dalam Pasal 355 Ayat 1 mengatur hukuman untuk orang yang melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Dalam pasal itu, hukuman pidananya maksimal 12 tahun.
“Jadi kalau perbuatan dia (menyebabkan) cacat ringan, terus cacat berat, kematian maka itu klasifikasi pidananya berbeda-beda, tergantung hasil perbuatannya seperti apa. Pertanyaannya, apa yang dimaksud keadaan cacat berat atau tetap? Ada satu organ tubuh yang tidak berfungsi, maka itu dapat dikatakan sebagai suatu keadaan yang berat,” sambungnya.
Kendati demikian, Hamzah mengungkapkan bahwa apakah Mario Dandy nantinya benar-benar dijerat dengan Pasal 355 KUHP bergantung pada hasil pemeriksaan dokter.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan David mengalami luka berat, maka memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman dengan Pasal 355 KUHP. Namun jika ternyata dokter menyatakan luka ringan, maka pasal tersebut bisa jadi tak terbukti.