Polisi Tetapkan Gadis A Jadi Pelaku, Sekolah Kembalikan Pendidikannya ke Orang Tua
Jabar – Gadis berinisial A yang tak lain adalah pacar Mario Dandy Satriyo terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Putra Petinggi GP Ansor, yakni Cristalino David Ozora.
Atas keterlibatannya tersebut, A kemudian dinaikkan statusnya dari yang semula sebagai saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau menjadi pelaku.
Kendati demikian, A tidak bisa disebut sebagai tersangka mengingat usianya masih di bawah umur. Ia hanya ditetapkan sebagai pelaku oleh polisi pada Kamis, 2 Maret 2023.
"Pada gelar perkara ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Terhadap anak di bawah umur tidak bisa disebut tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 2 Maret 2023.
Pada hari yang sama, pihak sekolah A yakni SMA Tarakanita 1 mengeluarkan pernyataan terkait status A sebagai peserta didik yang lembaga tersebut.
Kepala SMA Tarakanita 1, Pauletta CB mengatakan bahwa pihak sekolah telah menerima surat pengunduran diri A. Karenanya, SMA Tarakanita 1 mengembalikan pendidikan A kepada orang tuanya.