Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Penganiayaan, Ini Pernyataan Pihak Sekolah
- intipseleb.com
Jabar – Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, akhirnya pacar Mario Dandy ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Meskipun begitu, pacar Mario Dandy itu tidak bisa disebut sebagai tersangka mengingat usianya masih di bawah umur. Ia hanya ditetapkan sebagai pelaku oleh polisi pada Kamis, 2 Maret 2023.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Pada gelar perkara ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Terhadap anak di bawah umur tidak bisa disebut tersangka," kata Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 2 Maret 2023.
Pada tanggal itu pula, Kepala SMA Tarakanita 1 tempat A berkolah, Pauletta CB mengatakan mengeluarkan beberapa pernyataan sebagai berikut:
"Sehubungan dengan kasus hukum yang menimpa salah satu peserta didik SMA Tarakanita 1 Jakarta atas nama AGH, maka ijinkan kami menyampaikan sejumlah hal berikut: