Pasutri Ini Dapat Rp500 Ribu dalam 2 Jam dari Hasil Ngamen Badut, Uangnya Dipakai Nginep di Hotel
Rabu, 19 Juli 2023 - 21:45 WIB
Sumber :
- Tangkap layar
"Iya, sesuai SOP Satpol PP sesuai Permendagri 54 Tahun 2011. Upaya jika diterbitkan pertama kali, maka dibuat surat teguran 1 secara tertulis, sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan aktivitas yang sama kembali," pungkasnya.