Pasutri Ini Dapat Rp500 Ribu dalam 2 Jam dari Hasil Ngamen Badut, Uangnya Dipakai Nginep di Hotel

Pengamen Badut Hasilkan Rp500 Ribu
Sumber :
  • Tangkap layar

VIVA Jabar – Belum lama ini beredar viral pemberitaan pasangan suami istri (pasutri) di Bontang, Kalimantan Timur yang menjadi pengamen badut dengan penghasilan Rp500 ribu semalam. Rp500 ribu itu mereka hasilkan selama dua setengah jam bekerja di malam hari.

Perketat Keamanan Hotel Timnas Indonesia, PSSI Kerja Sama dengan Kepolisian

Hal mengejutkannya, uang hasil mengamennya tersebut di pakai untuk menginap di Hotel bersama anaknya.

"Saat diamankan, di dalam tas mereka, terdapat uang total Rp500 ribu lebih," ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang Eko Mashudi kepada Wartawan.

Pasutri Wajib Tahu!, Ini 5 Cara Terbaik untuk Bangkitkan Gairah Seksual

Kemudian, pasangan suami istri tersebut  diamankan saat berada di Simpang 4 traffic Light Jalan Imam Bonjol – Jalan Hm Aedhans Bontang pada Sabtu, 8 Juli 2023. Pasangan itu turut juga membawa kedua anaknya yang ikut mengamen.

"Saat kita asesmen, mereka mengaku biasanya setelah Maghrib sekitar pukul 19.00 mereka bersiap untuk beraktivitas dan pukul 21.30 biasanya sudah kembali pulang," paparnya.

Aksi Nekat Pengamen Modal Rp 7 Ribu Mudik ke Semarang, Bonceng Istri Hamil Tua Pakai Motor Ekstrem

Eko mengatakan keduanya ketahuan menginap di hotel menggunakan hasil mengamen menjadi badut. Mereka diketahui telah menginap bersama anaknya selama 4 hari.

"Iya, mereka menginap di hotel, menurut petugas hotel tarifnya per malam Rp120 ribu dan sudah menginap selama 4 hari 3 malam," tuturnya

Eko mengatakan pasutri tersebut terpaksa membawa kedua putrinya. Keduanya beralasan tidak ada yang menjaga saat mencari nafkah.

"Terkait membawa anak kecil, menurut pengakuannya, karena keduanya harus mencari nafkah dan tidak ada yang menjaga anaknya di rumah. Kedua anaknya masih kecil berjenis kelamin perempuan. Yang pertama usia 5 tahun dan yang paling kecil usia 1 tahun," terangnya.

Dia pun turut menyayangkan hal tersebut. Mereka diduga melakukan pelanggaran karena mengeksploitasi atau memanfaatkan anak dalam aktivitas mengamennya menjadi badut.

"Telah kita tegur dan sampaikan pula bahwa, hal tersebut merupakan aktivitas yang dilarang di dalam Perda Provinsi Kaltim Nomor 6 Tahun 2012 dan Perda Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak," ucap Eko.

"Yang salah satunya isinya menyebutkan adanya larangan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak dalam kegiatan ekonomi, seksual maupun lainnya," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pasutri tersebut bergerak sendiri tanpa diarahkan kelompok tertentu. Hanya saja mereka memang saling mengenal dengan pengamen badut lainnya di Bontang.

Kini pasutri pengamen badut itu beserta anaknya telah dipulangkan kembali ke Samarinda. Mereka dibebaskan dengan syarat menandatangani perjanjian agar tak mengulangi perbuatannya lagi.

"Iya, sesuai SOP Satpol PP sesuai Permendagri 54 Tahun 2011. Upaya jika diterbitkan pertama kali, maka dibuat surat teguran 1 secara tertulis, sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan aktivitas yang sama kembali," pungkasnya.