Pejabat yang Terdakwa Korupsi pengadaan Buldoser di Cikarang Dieksekusi!

Terdakwa DAS di kejari Cikarang, Bekasi
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Kejaksaan Negeri Cikarang melakukan eksekusi kepada DAS salah satu pejabat Kabupaten Bekasi atas dugaan korupsi di APBD 2019. DAS langsung dijebloskan ke sel tahanan lapas II Cikarang, Bekasi, Kamis 20 Juli 2023.

Selewengkan Dana Aspirasi, Mantan Anggota DPRD Subang Divonis 2,6 Tahun Penjara

Sebelumnya, terdakwa DAS divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam melakukan markup terhadap pengadaan buldoser pada tahun anggaran 2019. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 juta kepada DAS.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Bukan itu saja, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta.

Heboh Korupsi Timah Rp271 T, Dedi Mulyadi Sempat Minta Penambangan Liar di Babel Ditutup

Dan bilamana uang itu tidak dibayarkan dalam satu bulan, maka harta terdakwa akan disita untuk dilelang. Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayar, maka akan diganti pidana penjara 2 tahun.

"Eksekusi terdakwa pada Kamis tadi, dia (terdakwa) menyerahkan diri ke kantor kami," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Barkah Dwi Hatmoko, kepada VIVA Kamis 20 Juli 2023.

Uang Korupsi Harvey Moeis Rp271 Triliun Bisa Beli 3 Klub Elite Eropa

Barkah mengakui, terdakwa DAS merupakan salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2019.

"Terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title