Pejabat yang Terdakwa Korupsi pengadaan Buldoser di Cikarang Dieksekusi!

Terdakwa DAS di kejari Cikarang, Bekasi
Sumber :
  • screenshot berita viva news

Seperti diketahui sebelumnya, keputusan PN Bandung menyatakan terdakwa Dody Agus Suprianto (DAS) tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidiair. 

Mobil Masih Kredit, Kejari Purwakarta Libatkan PPATK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum ASN