Pejabat yang Terdakwa Korupsi pengadaan Buldoser di Cikarang Dieksekusi!

Terdakwa DAS di kejari Cikarang, Bekasi
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Kejaksaan Negeri Cikarang melakukan eksekusi kepada DAS salah satu pejabat Kabupaten Bekasi atas dugaan korupsi di APBD 2019. DAS langsung dijebloskan ke sel tahanan lapas II Cikarang, Bekasi, Kamis 20 Juli 2023.

Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Ungkap Fakta Lemahkan Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, terdakwa DAS divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam melakukan markup terhadap pengadaan buldoser pada tahun anggaran 2019. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 juta kepada DAS.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Bukan itu saja, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta.

Perkecil Kesalahan Berpotensi Timbulkan Korupsi, Intelijen Kejari Subang Gencarkan Program Jaga Desa

Dan bilamana uang itu tidak dibayarkan dalam satu bulan, maka harta terdakwa akan disita untuk dilelang. Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayar, maka akan diganti pidana penjara 2 tahun.

"Eksekusi terdakwa pada Kamis tadi, dia (terdakwa) menyerahkan diri ke kantor kami," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Barkah Dwi Hatmoko, kepada VIVA Kamis 20 Juli 2023.

Terbongkar! Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Senilai Rp 420 M dalam Kasus Korupsi Timah

Barkah mengakui, terdakwa DAS merupakan salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2019.

"Terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, keputusan PN Bandung menyatakan terdakwa Dody Agus Suprianto (DAS) tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidiair.