JPU Hadirkan Eks Kepala BNN di Sidang Teddy Minahasa

Jaksa Kasus Ferdy Sambo hadir di Sidang Teddy Minahasa
Sumber :
  • tvonenews.com

Jabar – Seteah menghadirkan ahli bahasa, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam sidang perkara peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Adapun saksi ahli yang dihadirkan adalah mantan Kepala BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Ungkap 6 Kasus Peredaran Narkoba

Ahwil, dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa barang bukti yang di dapat dalam suatu kasus tidak dapat digunakan kembali dalam mengungkap kasus lain dengan metode undercove buying.

"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya, Jika oleh pimpinan operasi dinilai sudah tepat waktunya, undercover buying dapat dilakukan berkali-kali dengan narkoba makin besar jumlahnya sampai kepada orang penting dari sindikat tersebut," ujar Ahwil di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Maret 2023.

Dalam 5 Bulan, HIV-Aids Renggut Sembilan Nyawa di Subang

Lebih lanjut, Ahwil mengatakan bahwa metode undercover buying dalam sebuah pengungkapan kasus harus disertai dengan surat perintah. Apabila hal tersebut dilakukan tanpa surat perintah maka operasi itu tergolong operasi liar dan dapat ditangkap oleh polisi.

"Karena kalau tidak bisa terjadi tabrakan waktu dia melakukan undercover buying bisa ditangkap oleh kesatuan yang lain yang juga akan melakukan tindakan yang sama. Jadi surat perintah ini hukumnya wajib, jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," ujarnya.

Skandal Narkoba Guncang Timnas Vietnam di Tengah Rivalitas dengan Indonesia

Kepada majelis hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum, Ahwil menjelaskan barang bukti kasus narkoba hanya bisa disisihkan untuk keperluan persidangan dan pendidikan, hingga penelitian yang dilakukan oleh negara yang harus disertai dengan Berita Acara Perkara (BAP).

"Jadi barang bukti yang sudah disita itu hanya boleh disisihkan untuk keperluan sidang pengadilan dan yang kedua untuk pendidikan dan pelatihan. Maksudnya pendidikan pelatihan ini bisa pendidikan untuk petugas laboratorium, anggota-anggota atau pendidikan anjing pelacak narkotika, Namun, setiap ada kegiatan ini harus disertai dengan berita acara, berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi itu semua harus jelas, semua harus tertulis, tanpa tertulis, itu sama dengan liar," ujarnya.

Kemudian, majlis hakim bertanya kepada saksi perihal barang bukti hasil pengungkapan, apakah tidak boleh untuk pengungkapan sebelumnya.

"Kalau demikian, barang bukti hasil penangkapan tidak boleh dibuat menjadi objek atau barang dalam rangka pembelian terselubung?,” tanya majelis Hakim kepada saksi.

"Sangat betul, Yang Mulia," jawab saksi.

Majelis Hakim kemudian bertanya soal sumber objek narkoba yang bisa digunakan sebagai sarana undercover buying.

"Terus kalau tadi diperkenankan pembelian terselubung, yang memungkinkan boleh yang menjadi objek dari mana sumbernya yang bisa dimungkinkan?,” tanya majelis Hakim.

Ahli kemudian menjawab bahwa barang bukti narkoba tidak berguna apabila digunakan menjadi objek undercover buying. 

"Namanya saja undercover buy, jadi kita membeli pakai uang, bukan membeli pakai barang. Jadi kalau misalnya ini terjadi, barang bukti ini sampai ke orang lain, terus ditangkap, barang bukti yang ditangkap adalah barang milik kita. Jadi berarti tidak ada gunanya buat penyidik," ujarnya.