MA Putuskan untuk Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama.
VIVA Jabar – Surat edaran Nomor 2 tahun 2023 telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA), yang memberikan petunjuk bagi hakim dalam memutuskan perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan keyakinan. Isi dari surat edaran tersebut melarang semua pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan.
Dikutip VIVA, Rabu, 19 Juli 2023, aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin, 17 Juli 2023.
Pada poin nomor 2, disebutkan, “Para hakim harus berpedoman pada ketentuan: Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” Tulis aturan itu.
Sementara pada poin pertamanya, SE itu menyinggung ihwal perkawinan yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Syarifuddin mengatakan, ketentuan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Diketahui, terdapat sejumlah perkara pada belakangan ini di pengadilan yang mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.
Beberapa pengadilan yang memperbolehkan itu di antaranya yakni Pengadilan Negeri Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta.