Dakwaan Teddy Minahasa Harusnya Batal Demi Hukum, Ini Penjelasannya

Sidang Teddy Minahasa
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan saksi ahli hukum yang merupakan dosen hukum di Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. Antara Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum terdakwa dan Eva saling bertanya jawab dengan sengit dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa pada Senin, 6 Maret 2023.

Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel Subang, 12 JPU Siap Tuntut Yosep Hidayah

Dikutip dari VIVA pada Selasa, 7 Maret 2023, dikatakan pada persidangan itu, saksi ahli tersebut menjelaskan kepada majlis hakim kalau bahwa surat dakwaan terhadap Teddy tidak sah atau batal secara hukum.

Kemudian, Hotman Paris bertanya kepada saksi ahli tersebut perihal adakah pasal yang dapat menjerat penegak hukum, dalam hal ini polisi, yang dianggap gagal menjaga barang bukti sebuah pengungkapan.

Jadi Murid Rocky Gerung, Dian Sastrowardoyo: Gak Enak Banget

"Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa (Pasal) 114 atau (Pasal) 140 yang juga sama-sama pidana?" Tanya pengacara Hotman kepada saksi Ahli Hukum Pidana, Senin 6 Maret 2023.

Saksi Ahli pun menjawab, harusnya polisi yang gagal menjaga barang bukti dapat dikenakan pasal 140 tentang hukum pidana lalai menjaga barang bukti.

Masih Memanas, dr. Richard Lee Respon Ancaman Kartika Putri

"Iya karena spesifik ini delik propria. Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan pasal 140 sebagai lex specialis," jawab saksi Ahli Hukum Pidana.

Dengan jawaban saksi ahli tersebut, kuasa hukum Teddy Minahasa langsung menunjukkan surat dakwaan terhadap kliennya salah.

"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis, kok (Pasal) 112?" ujar Hotman.

Pengacara papan atas di tanah air itupun melanjutkan pertanyaannya kepada saksi ahli. Alhasil, jawaban saksi ahli menyatakan Surat dakwaan tersebut harus batal demi hukum.

"Jadi surat dakwaan seperti itu harusnya apa?," kuasa hukum bertanya.

"Batal demi hukum," jawab saksi ahli.

"Sekali lagi, Bu?" Tanya kuasa hukum lagi.

"Batal demi hukum," jawab saksi ahli.

Setelah persidangan selesai, sepertia biasa Hotman Paris memberi keterangan kepada awak media di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurut Hotman, harusnya kliennya bebas lantaran salah pasal.

Hotman Paris Hutapea

Photo :
  • viva.co.id

"Jadi 2 pasal yang dituduhkan oleh jaksa terhadap terdakwa ini salah, yaitu yang dituduhkan Pasal 112, Pasal 114, itu juga salah, karena sebelumnya Teddy memerintahkan agar tidak dijual. Jadi seharusnya kata saksi tadi Pasal 140," ujarnya.

Dengan salah pasalnya tersebut, Hotman mengatakan Teddy Minahasa seharusnya Bebas tuntutan.

"Jadi dari yuridis formal dakwaannya ini batal demi hukum. Harusnya Teddy bebas. Artinya dilepaskan dari tuntutan. Karena salah pasal," ujarnya.

Hotman menjelaskan salah penetapan yang dilakukan Jaksa yakni salah penempatan pasal antara petugas penegak hukum dengan orang biasa.

"Ahli mengatakan harus dibedakan menyimpan, dan menguasai narkoba oleh petugas yang menyita sama oknum swasta diatur dalam pasal yang berbeda," ujarnya.

Selain itu, Hotman mengatakan kalau polisi terlibat narkoba dan bermain dengan barang buktinya dikenakan pasal 140 KUHP.

"Kalau oknum swasta menyimpan dan menguasai narkoba kena Pasal 112. Sedangkan kalau itu aparat polisi yang menyita maka kena Pasal 140. Kalau polisinya menyalahgunakan kewenangannya waktu menyimpan dan menyisihkan itu kenanya Pasal 140," ujarnya.