Seorang Waria di Bandung Diringkus Polisi Gegara Buka Praktik Suntik Payudara Tanpa Izin
Senin, 24 Juli 2023 - 15:46 WIB
Sumber :
- VIVA Jabar/Yuwana Kurniawan
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya.