Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok di Penjaringan saat Hendak Jemput Pacar

Ilustrasi Pengeroyokan
Sumber :
  • Pinterest

VIVA Jabar – Seorang pemuda berinisial FDS (23), meninggal dunia setelah dikeroyok oleh 4 orang di Jalan Rawa Bebek, Gang Royal, RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dora The Explorer Versi Ganteng, Iqbaal Ramadhan Bikin Heboh Netizen dengan Rambut Gondrongnya

Korban (FDS) tewas dikeroyok saat mau menjemput pacarnya, C, di lokasi kejadian. Adapun keempat orang pelaku pengeryokan yaitu ADN (24), D (32), J (25), dan A. Buntut perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi Probandono Bobby, kepada wartawan, Senin 24 Juli 2023.

Terekam CCTV! Pacar Tamara Tyasmara Tega Tenggelamkan Dante 12 Kali Hingga Tewas

Awal Pengeroyokan

Dirinya menjelaskan, kejadian berawal ketika korban diantar temannya, D, untuk menemui kekasihnya. Sesampainya di sana, korban masuk ke salah satu kafe guna menjemput kekasihnya tersebut.

Cara Membaca Pesan WhatsApp Pacar Tanpa Ketahuan, Bisa Cek Selingkuh atau Tidak!

"Namun oleh para tersangka ini malah dilakukan penganiayaan karena menurut tersangka ini, korban mengambil secara paksa si saksi C yang mana menurut keterangan saksi lain berpacaran," ucap Bobby.

D bahkan melihat temannya diseret keluar gang dalam keadaan tidak sadar oleh keempatnya. Melihat temannya tersebut tidak berdaya lagi, dia memanggil teman-temannya membawa korban ke rumah sakit.

Halaman Selanjutnya
img_title