Terjeratnya Kabasarnas dalam Kasus OTT, Danpuspom TNI Sebut KPK Salahi Ketentuan

Marsdya TNI Henri Alfiandi
Sumber :
  • Basarnas

VIVA Jabar Menurut Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI R Agung Handoko, tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap dan menetapkan personel militer sebagai tersangka diduga melanggar aturan.

Siap Siaga Panglima Kerahkan 169.369 TNI Untuk Amankan Pilkada Kali Ini

Pada hari Rabu, 26 Juli 2023, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Cilangkap dan Bekasi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI, yang menyebabkan 5 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dua diantaranya adalah personel militer, yakni Kabasarnas Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kapolda Ini Kandidat Kuat Jadi Wakapolri, Punya Rekam Jejak di KPK

"Jadi menurut kami, apa yang dilakukan KPK dalam penetapan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata Marsda Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI, Jumat, 28 Juli 2023.

Danpuspom mengatakan jajaran TNI merasa keberatan atas penetapan tersangka dari KPK terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto terkait dengan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Karena selama ini, Puspom TNI tidak dilibatkan.

Mengintip Senyum Ceria Pelajar SD Saat Mendapatkan Makan Siang Bergizi Gratis dari TNI/Polri

"Dari tim kami terus terang keberatan ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri, namun pada saat pers konpers ternyata statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka kepada Henri dan Afri itu sejatinya dilakukan di Puspom TNI. Tetapi hal itu justru dilakukan oleh KPK, maka demikian TNI merasa keberatan atas penetapan itu. Pasalnya, penetapan hukum di TNI itu tidak bisa di ditawar.

"Nah disini mulai bergulir di temen-temen media dan pada intinya kami apa yang disampaikan Panglima sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum atau dan taat kepada hukum itu tidak bisa ditawar," kata Agung.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka terkait dengan dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Bahkan, Henri telah menerima uang sebanyak Rp 88,3 Miliar dalam kurun waktu 2021-2023.

Tak hanya itu, Henri juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto. Ia juga merupakan penerima suap dalam kasus yang sama.

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa penetapan tersangka Henri dan Afri itu sudah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Bahkan, dari proses penyidikan pun KPK sudah mengajak ekspose bersama dengan Puspom TNI.

"Tentu dari awal untuk perkara ini kami sudah koordinasi. Pada saat ekspos pun kami sudah mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkaranya dalam pengadaan barang dan jasa dugaan terjadinya suap ini," ujar Alexander kepada wartawan dikutip Kamis 27 Juli 2023.