Ini Alasan Polisi Tahan Pacar Mario Dandy

Mario Dandy dan Agnes
Sumber :
  • Twitter

Jabar – Imbas dari penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak terhadap Putra Pengurus Pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora kini melebar kepada gadis berinisial A yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan.

TikToker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

A telah terbukti terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Sebelumnya, gadis di bawah umur itu telah ditetapkan sebagai pelaku meski dirinya tidak dapat disebut sebagai tersangka karena usianya masih di bawah umur.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Maret 2023, A secara resmi ditahan oleh penyidik. A akan menjalani penahanan selama 7 hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Pendeta Gilbert Minta Maaf Usai Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama

Penahanan terhadap A tersebut melalui beberapa pertimbangan penyidik.

"Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada Rabu, 8 Maret 2023.

Penuhi Panggilan Polisi, Rektor Nonaktif UP Bawa Bukti Klarifikasi Dugaan Pelecehan

Adapun alasan dari penahanan terhadap A di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dikarenakan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Hengki menambahkan, bahwa A juga memerlukan pendampingan.

"Di sini juga ada pertimbangan lain di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan (di LPKS). Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title