Ini Alasan Polisi Tahan Pacar Mario Dandy

Mario Dandy dan Agnes
Sumber :
  • Twitter

Jabar – Imbas dari penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak terhadap Putra Pengurus Pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora kini melebar kepada gadis berinisial A yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan.

img_title Identitas Diduga Otak Utama Pembunuhan Ilham Pradipta Mulai Terbongkar

A telah terbukti terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Sebelumnya, gadis di bawah umur itu telah ditetapkan sebagai pelaku meski dirinya tidak dapat disebut sebagai tersangka karena usianya masih di bawah umur.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Maret 2023, A secara resmi ditahan oleh penyidik. A akan menjalani penahanan selama 7 hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

img_title Drama Balik Arah, Netizen Kini Dukung DJ Panda Erika Carlina Kena Semprot

Penahanan terhadap A tersebut melalui beberapa pertimbangan penyidik.

"Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada Rabu, 8 Maret 2023.

img_title Kematian Diplomat ADP Masih Misteri, Polisi Siap Ungkap Fakta Lengkap Siang Ini

Adapun alasan dari penahanan terhadap A di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dikarenakan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Hengki menambahkan, bahwa A juga memerlukan pendampingan.

"Di sini juga ada pertimbangan lain di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan (di LPKS). Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum," tuturnya.

"Dia butuh pendampingan segala macam. Kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," sambung Hengki.

Polda Metro Jaya menahan A usai diperiksa selama 6 jam dengan status anak berkonflik dengan hukum.

"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama A. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," ujar Hengki.

Menurut dia, penahanan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik.

"Kita melaksanakan penahanan di LPKS selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," katanya.