Hakim Resmi Cabut Gugatan Panji Gumilang Rp5 Triliun ke Mahfud MD

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan pencabutan gugatan Rp5 triliun yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Yusril Tanggapi Gugatan Anies dan Ganjar

Permohonan pencabutan gugatan ini disampaikan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya. Kata Hakim, surat permohonan itu terdaftar 20 Juli dan diterima 21 Juli 2023.

"Menetapkan, satu menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Kedua, menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara," kata Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 31 Juli 2023.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Mahfud MD Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman, Mahfud MD, didugat perdata oleh pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Update KPU: Prabowo-Gibran Rebut Kemenangan di Kepulauan Riau

Adapun gugatan dimasukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Hal ini dibenarkan oleh pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo.

"Iya benar (ada gugatan tersebut)" ujar di kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title