Habib Rizieq Cabut Gugatan ke Kepala Bapas Jakpus, Begini Penjelasan Pengacaranya
- viva.co.id
VIVA Jabar – Habib Rizieq Shihab (HRS) membatalkan tuntutan hukum yang diajukannya terhadap Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat. Tuntutan tersebut awalnya diajukan oleh Habib Rizieq ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai akibat dari tidak diberikannya izin untuk melaksanakan umrah dengan alasan kesulitan dalam pengawasan.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan gugatan ini dicabut lantaran pihak Bapas Jakarta Pusat dinilai telah melakukan tugas dengan profesionalitasnya dan objektif.
"Setelah melakukan diskusi internal terkait persiapan sidang, pertama (dismisal) gugatan sengketa yang kami ajukan di PTUN kami menilai pihak Bapas Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif," ucap Aziz dalam keterangannya, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Menurut Aziz, izin umrah yang tak diberikan ke kliennya itu bersumber dari kebijakan sistematis yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Tidak diberikannya izin ibadah umrah yang diajukan klien kami terindikasi kuat diduga bersumber atas kebijakan sistematis yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.
Atas dasar itulah, Aziz menilai gugatan yang dilayangkan ke PTUN itu tidak sudah relevan lagi. Sehingga pihaknya memutuskan mencabut gugatan tersebut.
"Gugatan yang kami ajukan menjadi tidak relevan apabila dialamatkan ke Bapas Jakarta Pusat sebagai tergugat. Sehingga kami memutuskan mencabut gugatan," jelasnya.