Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, rupanya masih terus bergulir hingga kini. Terbaru, Berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang dikembalikan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena belum lengkap.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 30 Agustus 2023.

Dia menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri guna mempercepat penyidikan. Hal itu agar berkas bisa segera rampung kemudian kasus dapat disidangkan.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Bongkar Cerita Lama, Ahok Ngaku Dipenjara Agar Jokowi Menang di Pilpres 2019

"Rabu 16 Agustus 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Bareskrim Polri atas tersangka ARPG," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 16 Agustus 2023.

Panji Gumilang

Photo :
  • viva.co.id
Halaman Selanjutnya
img_title