Polisi Tangkap Pembunuh Wanita yang Tewas Telanjang di Bandung

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo
Sumber :
  • Yuwana Kurniawan

VIVA Jabar – Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuh seorang wanita berinisial K alias Ecin (49) yang mayatnya ditemukan telanjang di Perumahan Kota Baru Arjasari, Kabupaten Bandung.

Agenda Pembacaan Eksepsi, JPU Sebut Kuasa Hukum Yosep Kurang Cermat

Dari hasil pemeriksaan, sebelum menghabisi korban, pelaku bernama Eko Rudianto (33) itu sempat memperkosa korbannya. Diketahui jika rumah korban dan ibu pelaku sendiri satu komplek di perumahan tersebut.

Sementara itu, Eko dibekuk di Kota Bandung oleh tim gabungan reskrim Polsek Pameungpeuk dan Polresta Bandung. Karena melawan petugas saat ditangkap, pelaku pun dihadiahi timah panas di betis kanannya.

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

Aksi pembunuhan disertai perkosaan itu dilakukan Eko pada Jumat, 3 Maret 2023 dan baru diketahui pada Senin, 6 Maret 2023 pada pukul 11.00 WIB.

"Pada hari Jumat 3 Maret 2023, tersangka awalnya ingin melakukan pencurian di dalam rumah korban. Pada saat ingin mengambil TV milik korban, aksi pelaku diketahui korban yang baru selesai mandi. Dengan berbalutkan handuk, korban melihat tersangka dan berteriak maling," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam Press Release di Mapolresta Bandung, Kamis, 9 Maret 2023.

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

Melihat aksinya diketahui korban, pelaku pun panik dan berusaha mencekik korban dengan kerudung milik korban.

Karena masih berteriak, pelaku pun kemudian membungkam mulut korban dengan pakaian dalam milik korban. Saat pelaku membalikan tubuh korban, handuk yang melilit tubuh korban pun terlepas.

"Melihat korbannya tidak berbusana, pelaku pun melakukan persetubuhan dalam kondisi korban tidak berdaya. Setelah itu korban menutup dengan selimut dan pergi dengan membawa handphone milik tersangka.," lanjut Kusworo Wibowo.

Atas perbuatannya, Pelaku Eko Rudianto pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.