Wanita yang Tewas Tanpa Busana di Bandung Diperkosa Sebelum Dibunuh

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo
Sumber :
  • Yuwana Kurniawan

Jabar – Seorang wanita berinisial K atau Ecin (49) ditemukan tergeletak tak bernyawa di Perumahan Kota Baru Arjasari, Kabupaten Bandung. Diketahui, rumah korban masih satu komplek dengan rumah ibunya.

KDL Diduga Kepergok Seranjang Bareng AW, Iptu AH: Diperkosa Ada Unsur Ancaman

Wanita yang tewas tanpa busana tersebut, ternyata diperkosa sebelum dibunuh.

Saat ini, polisi berhasil menangkap pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap K atau Ecin itu. Diketahui, pelaku bernama Eko Rudianto (33).

Biadab! Anggota LSM Perkosa SIswi MA Sebanyak 3 Kali, Iming-Imingi Belikan Handphone

Menurut informasi yang dihimpun tim VIVA Jabar, Eko dibekuk di Kota Bandung oleh tim gabungan reskrim Polsek Pameungpeuk dan Polresta Bandung. Karena melawan petugas saat ditangkap, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku di betis kanannya.

Dari hasil pemeriksaan, Eko melakukan aksi bejatnya pada Jum'at, 3 Maret 2023. Kondisi korban baru diketahui pada Senin, 6 Maret 2023 lalu.

Tragis, Seorang Siswi MA Diperkosa 11 Pria, Salah Satu Pelaku Masih Dibawah Umur

"Pada hari Jumat 3 Maret 2023, tersangka awalnya ingin melakukan pencurian di dalam rumah korban. Pada saat ingin mengambil TV milik korban, aksi pelaku diketahui korban yang baru selesai mandi. Dengan berbalutkan handuk, korban melihat tersangka dan berteriak maling," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam Press Release di Mapolresta Bandung pada Kamis, 9 Maret 2023.

Lebih lanjut, Kusworo menambahkan bahwa saat percobaan pencurian yang dilakukan Eko diketahui korban, Eko pun panik dan berusaha mencekik korban. Karena korban masih berteriak, pelaku menyumpal mulut korban dengan pakaian dalam korban. Dan saat tubuh korban terbalik, handuk yang membalut tubuh korban terlepas.

"Melihat korbannya tidak berbusana, pelaku pun melakukan persetubuhan dalam kondisi korban tidak berdaya. Setelah itu korban menutup dengan selimut dan pergi dengan membawa handphone milik tersangka.," lanjut Kusworo Wibowo.

Atas aksinya tersebut, Eko Rudianto dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.